Perkumpulan Konsultan Hukum Perkebunan Indonesia (PERKUBUNI) adalah wadah bagi para konsultan hukum yang fokus pada sektor perkebunan di Indonesia. PERKUBUNI hadir sebagai ruang kolaborasi, pengembangan kompetensi, serta pusat informasi hukum yang mendukung keberlanjutan industri perkebunan nasional.
Filosofi Global:
Dalam bahasa Swahili, kubuni berarti merancang, mencipta, dan berinovasi. Makna ini selaras dengan semangat PERKUBUNI untuk menghadirkan solusi hukum yang inovatif, profesional, dan adaptif bagi tantangan dunia perkebunan di Indonesia.